Home / Pekerjaan / Kenaikan Tunjangan Profesi Guru 2025 : Berapakah Besar dan Kapan Cair?

Kenaikan Tunjangan Profesi Guru 2025 : Berapakah Besar dan Kapan Cair?

Kenaikan Tunjangan Profesi Guru 2025 : Berapakah Besar dan Kapan Cair?

Kenaikan tunjangan profesi guru 2025. Tahun 2025 bawa berita baik untuk beberapa tenaga pengajar di Indonesia. Pemerintahan sudah mempersiapkan gagasan kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) sebagai bentuk animo atas pengabdian guru dalam mencerdaskan angkatan bangsa.

Artikel berikut akan mengulas dengan komplit berapakah besar kenaikan tunjangan profesi guru 2025, kapan pencairannya dilaksanakan, dan persyaratan akseptasinya supaya kamu tidak ketinggalan informasi penting.

1. Latar Belakang Kenaikan Tunjangan Profesi Guru 2025

Kenaikan tunjangan profesi guru adalah sisi dari peraturan kenaikan kesejahteraan ASN dan tenaga pengajar non-PNS. Pemerintahan memandang jika sepanjang sekian tahun akhir, besaran tunjangan belum sesuaikan dengan kenaikan ongkos inflasi nasional dan hidup.

Lewat peraturan tahun 2025 ini, Kemendikbud Ristek bersama Kementerian Keuangan berusaha perkuat kesejahteraan guru supaya konsentrasi mengajarkan dan terus tingkatkan kualitas pendidikan di semua daerah Indonesia.

Baca juga : Apa Yang Dimaksud Tenaga Kerja Terdidik

2. Besaran Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

Menurut gagasan peraturan pajak pemerintahan, kenaikan tunjangan profesi guru tahun 2025 diprediksi sekitar di antara 5% sampai 8% dari keseluruhan tunjangan sebelumnya.

1. Kenaikan untuk Guru PNS

Guru dengan status Karyawan Negeri Sipil (PNS) akan mendapat kenaikan tunjangan bersamaan rekonsilasi upah dasar yang naik tahun 2025. Bila upah dasar naik 6%, karena itu tunjangan profesi guru otomatis sesuaikan dengan prosentase itu.

2. Kenaikan untuk Guru Non-PNS dan PPPK

Pemerintahan merencanakan sesuaikan tunjangan untuk guru honorer dan PPPK supaya tidak ada ketimpangan kesejahteraan di antara guru negeri dan non-negeri. Pola ini tengah dipersiapkan oleh Kemendikbud Ristek dan pemda dengan support dana APBN dan APBD.

3. Guru Madrasah di Bawah Kemenag

Guru madrasah yang ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapat rekonsiliasi tunjangan secara bertahap. Proses ini dilaksanakan lewat dana pendidikan yang didistribusikan dari APBN.

3. Agenda Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025

Pemerintahan pastikan jika pencairan tunjangan profesi guru tahun 2025 masih tetap dilaksanakan 4x dalam tiap triwulan atau satu tahun. Berikut agenda prediksinya:

Triwulan I: Maret 2025

Triwulan II: Juni 2025

Triwulan III: September 2025

Triwulan IV: Desember 2025

Tetapi, agenda itu dapat sedikit berlainan bergantung proses validasi data di setiap wilayah. Oleh karenanya, guru dianjurkan untuk pastikan data kepegawaian dan sertifikasi mereka sudah diperbaharui di mekanisme Dapodik (untuk Kemendikbud) atau Simpatika (untuk Kemenag).

4. Persyaratan dan Ketetapan Yang menerima Tunjangan Profesi Guru

Agar dapat terima tunjangan profesi secara lancar dan on time, guru perlu penuhi syarat-syarat berikut ini: 

  1. Mempunyai sertifikat pengajar yang tetap berlaku.
  2. Tercatat aktif dalam mekanisme Dapodik atau Simpatika.
  3. Melakukan beban kerja minimum 24 jam pelajaran /minggu.
  4. Sedang tidak cuti di luar tanggungan negara.
  5. Mempunyai SK penentuan yang menerima TPG tahun 2025.
  6. Kelengkapan administrasi menjadi poin utama supaya pencairan tunjangan tidak alami ketertinggalan.

5. Imbas Positif Kenaikan Tunjangan Profesi Guru

Peraturan kenaikan tunjangan profesi guru 2025 diharap memberi imbas luas, baik dari segi kesejahteraan atau kualitas pendidikan. Sejumlah faedah yang dirasa diantaranya:

  1. Motif kerja meningkat. Guru makin bersemangat mengajarkan dan bereksperimen di kelas.
  2. Kualitas pendidikan naik. Kesejahteraan guru punya pengaruh pada hasil belajar pelajar.
  3. Pemerataan ekonomi wilayah. Tunjangan yang cair langsung ke rekening guru ikut perkuat daya membeli warga.
  4. Daya magnet profesi guru meningkat. Profesi pengajar semakin disukai angkatan muda.

6. Rintangan dalam Implikasi Peraturan

Walaupun bawa berita baik, peraturan ini tidak terlepas dari beberapa rintangan, misalnya: 

  1. Validasi data yang menerima yang kerap mengakibatkan ketertinggalan pencairan.
  2. Ketidaksamaan kekuatan APBD antara wilayah yang berpengaruh pada guru non-PNS.
  3. Minimnya publikasi di atas lapangan berkenaan proses baru pendistribusian sokongan.
  4. Pemerintahan memiliki komitmen membenahi mekanisme pendistribusian supaya TPG dapat cair on time dan pas target di semua Indonesia.

7. Keinginan Guru pada Kenaikan Tunjangan 2025

Untuk beberapa pengajar, kenaikan tunjangan profesi tidak cuma tambahan pendapatan, tapi juga pernyataan atas usaha keras mereka dalam  menuntun angkatan penerus bangsa.

Guru mengharap supaya kedepan, proses pencairan lebih terbuka dan efisien, dan rekonsiliasi tunjangan dilaksanakan dengan periodik ikuti keadaan ekonomi nasional.

Kesimpulan

Peraturan kenaikan tunjangan profesi guru 2025 adalah cara vital dalam  perkuat kesejahteraan tenaga pengajar Indonesia. Dengan kenaikan rerata 5-8% dan pencairan teratur setiap triwulan, diharap beberapa guru makin semangat memberi pendidikan berkualitas untuk pelajar di semua penjuru negeri.

Kesejahteraan guru ialah dasar khusus dalam  membuat angkatan pintar, berwatak, dan siap hadapi rintangan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *