
Cara buat kartu kuning online. Kartu kuning sering dijadikan salah satu dokumen syarat untuk ajukan lamaran kerja. Kartu kuning berisi informasi individu mengenai pemilik kartu, dimulai dari nama komplet, nomor kartu jati diri, sampai informasi mengenai pendidikan.
Kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota dengan tujuan untuk pencatatan beberapa pencarian kerja.
Disnaker adalah instansi di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang beroperasi di sektor penyuplai tenaga kerja yang telah sah untuk perusahaan yang memerlukan tenaga kerja baru.
Pembikinan kartu kuning secara online dapat dilaksanakan lewat situs Karier Hub atau program DISNAKER yang ada di Google Play Store. Berikut cara membuat kartu kuning online lewat Karir Hub:
Baca Juga: Kerja Paruh Waktu
A. Cara Membuat kartu kuning online
- Membuka browser setelah itu pilih website atau situs Karierhub: http://karirhub.kemnaker.go.id
- Tentukan menu “Daftar” untuk membikin akun baru dan isi data yang disuruh, seperti nama komplet, NIK sama sesuai KTP, e-mail, nomor telepon, dan password atau sandi
- Login kembali dengan memakai nomor KTP, smartphone, e-mail, dan sandi yang telah tercatat
- Seterusnya tentukan “Daftar Sebagai Pencarian Kerja”
- Anda akan disuruh isi data, yaitu berkenaan akun, data diri, tugas, ketrampilan, dan pendidikan
- Saat akun telah maka Anda harus memastikan untuk telah mengupload photo sah ukuran 3×4
- Mengikuti perintah yang terdapat dan isi semua data yang disuruh, bila sudah semuanya click knop save atau taruh
- Jika telah tiba pada click knop taruh, database Anda telah disimpan di Disnaker
Nanti, untuk cetak kartu kuning, Anda dapat bertandang ke kantor Disnaker di tempat untuk ambil kartu kuning yang telah menjadi dan meminta dilegalisasi.
B. Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker
Cara membuat kartu kuning online lebih cepat dan praktis tanpa antre. Tetapi jika kebingungan karena kebanyakan kolom yang perlu diisi, kamu masih tetap dapat tiba offline ke kantor Disnaker.
Mengikuti tutorialnya seperti berikut:
1. Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan
- Pas-foto 3×4 cm (2 lembar)
- Foto copy KTP
- Foto copy ijazah
- Foto copy sertifikat kompetensi kerja
- Foto copy paklaring
2. Cara Membuat
- Datang ke kantor Disnaker sesuai domisili.
- Datangi loket/ruangan pelayanan AK-1 (kartu kuning).
- Berikan tujuan membuat kartu kuning ke petugas.
- Berikan document syarat yang disuruh.
- Nantikan petugas usai lakukan pembuatan kartu.
- Kamu akan diundang sesudah kartu selesai dibuat.
- Petugas akan mengarahkanmu ke loket legalisir kartu kuning.
- Selesai. Kartu kuning sah dapat dipakai untuk melamar pekerjaan.
Adapun kartu kuning ini berlaku nasional dengan masa berlakunya 2 tahun dan harus diperbaharui setiap enam bulan jika belum mendapatkan pekerjaan.






Satu Komentar